1 | Meneliti
terlebih dahulu profil LJK yang menawarkan produk atau jasanya, apakah
yang bersangkutan telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK, |
| |
2 | Meneliti apakah produk atau jasa yang ditawarkan sudah mendapatkan izin atau terdaftar di OJK, |
| |
3 | Membaca dengan seksama setiap informasi atau kontrak yang berkaitan dengan produk atau jasa yang ditawarkan oleh LJK dan meminta
penjelasan jika diperlukan sehingga segala hal dapat dipahami secara
jelas sebelum membeli atau menandatangani kontrak/perjanjian, |
| |
4 | Perusahaan (LJK) wajib memberikan salinan kontrak/perjanjian kepada Konsumen, |
| |
5 | Bersikap waspada terhadap tawaran atau iklan yang menggiurkan dan menjanjikan imbal hasil yang jauh dari kelaziman,
dan segera melaporkan atau mengadukan ke perusahaan (LJK) tersebut jika
terjadi permasalahan yang berkaitan dengan produk atau jasa yang telah
digunakan oleh Konsumen. |
0 komentar: