7.06.2013

Tips Perlindungan Konsumen ( Sumber ojk.go.id)



image OJK
Dalam memilih dan menggunakan produk dan jasa dari suatu Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Konsumen dan masyarakat wajib memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
 1Meneliti terlebih dahulu profil LJK yang menawarkan produk atau jasanya, apakah yang bersangkutan telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK,
 2Meneliti apakah produk atau jasa yang ditawarkan sudah mendapatkan izin atau terdaftar di OJK,
 3Membaca dengan seksama setiap informasi atau kontrak yang berkaitan dengan produk atau jasa yang ditawarkan oleh LJK dan meminta penjelasan jika diperlukan sehingga segala hal dapat dipahami secara jelas sebelum membeli atau menandatangani kontrak/perjanjian,
 4Perusahaan (LJK) wajib memberikan salinan kontrak/perjanjian kepada Konsumen,
 5Bersikap waspada terhadap tawaran atau iklan yang menggiurkan dan menjanjikan imbal hasil yang jauh dari kelaziman, dan segera melaporkan atau mengadukan ke perusahaan (LJK) tersebut jika terjadi permasalahan yang  berkaitan dengan produk atau jasa yang telah digunakan oleh Konsumen.

0 komentar:

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2014 Jejak-Ku Template by Aghile Official Blog and KSEI Filantropi