Sistem ekonomi dunia saat ini
berda dalam kondisi yang sangat mengakhawatirkan, dimana kita tahu pada tahun
1998 saat dunia terkena krisis ekonomi namun yang mampu bertahan dalam kondisi
saat itu ialah ekonomi syariah, karena ekonomi syariah menggunakan sistem islam
dimana islam melarang umatnya untuk memakan riba. Dalam prateknya ekonomi saat
ini menggunakan sistem bunga dimana uang bisa bertambah seiring dengan lama nya
waktu hal itu menyebabkan manusia hanya menabungkan uang nya atau di
depositokan kebank-bank konvensional. Namun berbeda dengan sistem
ekonomi islam dimana uang bisa bertambah jika ada kegiatan produksi atau ekonomi ini membuah manusia untuk lebih lagi berkerja dengan begitu maka perekonomian akan berjalan dengan baik.
ekonomi islam dimana uang bisa bertambah jika ada kegiatan produksi atau ekonomi ini membuah manusia untuk lebih lagi berkerja dengan begitu maka perekonomian akan berjalan dengan baik.
Menegapa ekonomi syariah
menjadi pilihan yang menguntungkan ? karena ekonomi syariah memberikan sesuatu
yang berbeda dengan sistem ekonomi umum lainya dari segi perbankan sistem
ekonomi syariah menggunakan sistem bagi hasil namun ekonomi konvensional
menggunakan sistem bunga. Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya
perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam
usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan
di dapat antara kedua belah pihak atau lebih.
Bagi hasil dalam sistem
perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan
di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus
ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan
porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan
bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di
masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Bagi seorang muslim, sumber
nilai dan sumber hukum adalah Al-Quran dan Sunnah Nabi. Konsekuensinya, apapun nilai yang dibutuhkan dalam
analisis dan perilaku ekonomi harus bersandar pada kedua sumber nilai tersebut.
Ini tercermin dari pandangan Islam mengenai bunga. Uniknya, di kalangan ulama
dan cendekiawan Islam masih terjadi polemik apakah bunga sama dengan riba.
Riba menurut bahasa arab
berarti tambahan, peningkatan, ekspansi atau pertumbuhan. Menurut
istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan (premium) sebagai syarat yang
harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman selain pinjaman pokok.
Dalam hal ini, riba memiliki arti yang sama dengan bunga sebagaimana konsensus
para fuqaha (Kuncoro 2002:588).
Antonio (2004) menjelaskan bahwa menurut Al-Quran, pandangan Islam
mengenai riba dapat dilihat pada kutipan 4 surat dengan beberapa ayat, yang diturunkan
dalam empat tahap berikut ini: Surat Ar-Rum ayat 39 menyatakan ”Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. Tahap pertama
ini menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong
mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati taqarrub
kepada Allah.
Masih menurut Antonio (2004),
ia menyatakan bahwa dalam tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang
buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi
yang memakan riba, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat
160-161: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas
mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi
mereka, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami
telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang
pedih”.
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang
berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat
bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena
yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Allah berfirman dalam surat Ali imran ayat 130:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijriah. Secara umum, ayat ini harus dipahami
bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba
(jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba),
tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu
(Antonio,2004).
Antonio (2004) mengemukakan bahwa pada tahap terakhir, Allah SWT dengan
jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba yaitu Surat Al-Baqarah
278-279:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba)
maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
Sistem ekonomi Islam adalah sistem
ekonomi yang mandiri, oleh karenanya Islam mendorong kehidupan sebagai kesatuan
yang utuh dan menolong kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan masyarakat, yang individu-individunya saling
membutuhkan dan saling melengkapi dalam sekema tata sosial, karena
manusia adalah entitas individu sekaligus kolektif.Ekonomi Islam adalah cara
hidup yang serba cukup, Islam sendiri menyediakan segala aspek eksistensi
manusia yang mengupayakan subuah tatanan yang didasarkan pada seperangkat
konsep Hablum min-Allah wa hablum min-Annas, yang berkaitan
tentang tuhan, manusia dan hubungan keduanya (tauhidi). Matra
ekonomi Islam menempati kedudukan yang istimewa. Karena Islam yakin bahwa
stabilitas universal tergantug pada kesejahteraan material dan sepiritual
manusia. Kedua aspek ini terpadu dalam satu bentuk tindakan dan kebutuhan
manusia.Aktivitas antar manusia termasuk aktivitas ekonomi terjadi
melalui apa yang di istilahkan oleh ulama’ dengan mu’amalah (intrataksi)
pesan al-quran dalam aktivitas ekonomi;
Dan janganlah (saling)
memakan harta di antara kalian dengan (cara yang) batil dan (jangan pula)
membawa (urusan harta) itu kepada hakim (untuk kalian menangkan) dengan (cara)
dosa agar kalian dapat memakan sebahagian harta orang lain, padahal kalian
mengetahui (Q: S. Al Baqoroh : 188)
Islam bukan sekedar menawarkan pedoman-pedoman moral teoritis guna
membangun system ekonomi, tapi juga mengemukakan suatu metodologi yang layak
untuk menerapkan pedoman-pedoman dengan ke absahan cara dan juga legitimasi
tujuan dengan landasan atas pertimbangan etika yang jelas dan dapat bemakna di
dalam keseluruan kerangka tata sosial, dengan pendekatan terhadap system
ekonomi ini sangat relevan dan amat mendesak untuk di alamatkan pada syari’ah
dengan system ekonomi islam
Perbedaan
sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak hanya pada hal-hal yang
bersifat aplikatif. Namun mulai dari
fasafahnya sudah berbeda. Di atas falsafah yang berbeda ini dibangun tujuan,
norma dan prinsip-prinsip yang berbeda. Hal ini karena keyakinan seseorang
mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup,
dan selera manusia. Dalam konteks yang lebih luas, keyakinan juga mempengaruhi
sikap terhadap orang lain, sumber daya, dan lingkungan.
Dalam sistem kapitalis, Tuhan dipensiunkan
(retired God). Hal ini direfleksikan dalam konsep “laissez faire”
dan “invisible hand”. Dari falsafah ini kita bisa melihat tujuan
ekonomi kapitalis hanya sekadar pertumbuhan ekonomi. Asumsinya dengan
pertumbuhan ekonomi setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi demi
tercapainya kepuasan individu.
Begitu pula dengan norma-norma ekonomi.
Karena peran Tuhan sudah ditiadakan, semua hal diserahkan kepada individu.
Akibatnya dalam sistem kapitalis kepemilikian individu menjadi absolut.
Norma-norma yang dibangun berdasarkan pada individualisme dan utilitarianisme.
Setiap barang dianggap baik selama bernilai jual. Tidak ada batasan ataupun
norma yang jelas, baik dan buruk diserahkan kepada individu masing-masing. Dari
sinilah kerusakan berawal. Terjadi kedzaliman terhadap sesama manusia,
ketimpangan ekonomi dan sosial, perusakan alam, dan sebagainya. Semuanya
terjadi demi meraih kepuasan individu tanpa dibatasi oleh norma-norma agama.
Falsafah ekonimi Islam secara umum dapat dilihat dari surat al-Muthaffifin
ayat 1 sampai 6. Allah berfirman: 1) Kecelakaan besarlah bagi orang-orang
yang curang. 2) (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain mereka minta dipenuhi. 3) Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk
orang lain, mereka mengurangi. 4) Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa
Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. 5) Pada suatu hari yang besar. 6)
(Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.
Ayat di atas menunjukkan adanya hubungan
yang erat antara agama, keyakinan kepada Allah, keyakinan kepada hari Akhir,
perilaku ekonomi, dan sistem ekonomi. Karena itu, dari sisi tujuannya, ekonomi
Islam bertujuan mencapai kesejahteraan manusia dalam rangka ibadah kepada
Allah.
Umat Islam juga meyakini Allah yang
menciptakan bumi beserta isinya. Karena itu, pemilik hakiki bumi dan seisinya
adalah Allah. Manusia hanya diberi hak pakai (sebagai amanah). Karena itu,
manusia memiliki kewajiban untuk mengelolanya sesuai dengan otorisasi Syara’
(berdasarkan norma-norma Islam). Hal ini karena apapun yang dilakukan
manusia di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Dampak
positifnya adalah manusia akan senantiasa hati-hati dalam bertindak dan akan
selalu memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan falsafah tersebut, dalam konsep
kepemilikan misalnya, sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi
kapitalisme. Abdul Sami’ al-Mishri dalam Pilar-Pilar Ekonomi Islam,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) merinci konsep kepemilikan. Pertama,
kepemilikan hanya ada dalam area yang tidak menimbulkan kedzaliman bagi orang
lain. Kedua, tidak semua barang bisa dimiliki individu. Barang-barang
yang menyangkut kebutuhan orang banyak tidak bisa dimiliki, seperti padang
rumput, sumber air dan sumber energi. Ketiga, terdapat hak milik orang
lain atas barang yang dimiliki oleh seorang muslim, dan harus ditunaikan sesuai
dengan ketentuan Allah (zakat, infak, shadaqah, dan sebagainya). Keempat,
kepemilikan harus didapatkan dengan jalan halal.
Jadi menunggu apalagi ekonomi syariah atau ekonomi islam
memberikan solusi terhadap apa yang terjadi dalam kehidupan manusia karena
ekonomi syariah merupakn pilahan mutlak bagi perekonomian dunia untuk menjadi
lebih baik lagi.. Memang benar ekonomi syriah memenag pilihan yang
menguntungkan. Hijrah merupakan hal yang
biasa yang tidak biasa ialah hijrah dari system ekonomi kapitalis ke ekonomi
syariah.







0 komentar: